Hukum bisa dikatakan sebagai induk pengetahuan umat Islam. Hal ini ditandai dengan tanya jawab langsung parasahabat kepada Rasulullah saw yang dijawab melalui firman (Al Quran) maupun hadis. Namun, pada perkembangannya, umat Islam memerlukan diri untuk menyelesaikan problem problem mereka sendiri yang dikenal dengan sebutan “ijtihad”. Ijtihad adalah upaya keras umat Islam dalam menyelesaikan problem problem mereka sehingga tetap sesuai dengan Al Quran dan hadis Rasulullah saw. Dari hasil hasil ijtihad inilah kemudian melahirkan teori teori ilmu, terutama tentang hukum bagi umat Islam.
Rekayasa Hukum Islam dari Zaman ke Zaman
Dalam upaya keras tersebut, muncul proses dan sistem referensial yang menjadi ciri khas umat Islam. KH Said Aqil Siroj dalam ceramahnya menyebutkan; “Agama Kristen dan Yahudi ada membahas tentang hukum dan tafsir seperti di dalam Islam, tapi dalam kemampuan istinbath (menggali hukum dari Al Quran dan hadis) tidak ditemukan.” Dengan kata lain, hanya agama Islam yang dapat menggali hukum hukum secara referensial.
Belakangan, hukum Islam dipahami kemudian dengan sebutan dan istilah “fiqh”, hasil rekayasa pemahaman manusia (umat Islam). Rekayasa yang diambil dari hasil ijtihad seorang mujtahid atau secara bersama sama (ijma’i) dalam sebuah forum ulama. Namun, tidak sedikit umat Islam yang beranggapan, jika hukum Islam tidak dapat berubah sejak zaman kenabian hingga saat ini karena kesakralannya. Sehingga sakral dan tidaknya hukum Islam ini dipandang oleh kalangan sekuler, fiqh berdiri sendiri dari realitas sehingga dapat dipisahkan sebagaimana hukum Islam dan hukum non-Islam (hukum adat dan hukum positif).
Padahal, menurut M. Nurcholish Madjid dalam Bilik Bilik Pesantren (1997), “Karena hubungannya yang erat dengan kekuasaan, maka pengetahuan tentang hukum-hukum agama merupakan tangga naik yang paling langsung menuju pada status sosial politik yang lebih tinggi. Sehingga meningkatlah arus orang yang berminat mendalami keahlian dalam bidang hukum ini, dan terjadilah dominasi fiqh tersebut.” Dengan demikian, hukum dan agama merupakan satu kesatuan yang integral. Tidak dalam kapasitas yang berbeda sama sekali. Seolah hukum Islam hanya mengurusi tatabahasa Arab, ibadah, muamalah, haji, dan jihad saja. Meskipun, dengan cara dan metode yang bermacam macam.
Hukum dari Aspek Bahasa dan Realitas Sosial
Salah satu prasyarat utama seorang mujtahid adalah mengerti bahasa Arab, mulai dari mengenal makna makna asal hingga makna makna parsial. Maka, jika ada umat Islam yang tidak mengerti seluk beluk bahasa Arab, dia tidak dapat untuk melakukan ijtihad. Apalagi untuk mencapai taraf mujtahid mutlak. Di samping itu, tempat kejadian perkara (locus delicti) ijtihad masih dianggap sakral sebagaimana penentuan hari raya umat Islam di Indonesia dan umat Islam di Mekah. Artinya, hukum harus terjadi dan bertempat pada tanah asalnya, Arab. Sehingga dapat disimpulkan, hukum Islam harus lahir dari bahasa Arab dan bertempat di tanah Arab. Di luar bahasa Arab dan di luar tanah Arab, tidak dipandang dan dianggap hukum Islam. Meskipun, memiliki nilai nilai yang sejalan dengan ajaran Islam.
Begitu pula, Pancasila dan UUD 1945 misalnya masih dipandang bukan hukum Islam, karena bahasa dan locus delicti-nya tidak menggunakan bahasa Arab dan bertempat di tanah Arab. Sebagian besar umat Islam masih memandang Pancasila dan UUD 1945 sebagai hukum sekuler produk warisan Belanda, meskipun nilai nilainya sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip prinsip keislaman. Sementara, meskipun hukum itu diadopsi dari hukum hukum Romawi dan hukum hukum agama terdahulu pra-Islam, tetap dianggap hukum Islam karena menggunakan bahasa Arab, lahir dan tumbuh di tanah Arab.
Tentu, hal ini telah menimbulkan beragam pertanyaan yang perlu dijawab. Serta, pembahasan dan penyampaian yang dapat mudah dimengerti oleh umat Islam. Terutama, di Indonesia. Jika ingin diajukan sebuah pertanyaan sederhana, “Dapatkah hukum Islam lahir dan tumbuh di Indonesia meskipun dengan bahasa yang lebih bisa diterima oleh bangsa Indonesia?”
Hukum sebagai Salah Satu Instrumen Agama
Abuya KH Husein Muhammad dalam pendapatnya coba menelusuri aktivitas intelektual (ijtihad) dan spiritual (mujahadah) kaum muslimin pada tiga abad pertama. Menurutnya, “Islam kita menemukan bahwa para sarjana Islam klasik ternyata tidak melakukan dikotomisasi antara ilmu pengetahuan Agama dan pengetahuan umum (sekuler). Mereka meyakini bahwa beragam jenis ilmu pengetahuan adalah ilmu Allah yang mahakaya. Bahkan pergulatan intelektual mereka dilakukan dengan mengadopsi secara selektif produk-produk ilmu pengetahuan Helenistik dan Persia terutama dalam bidang logika, filsafat, fisika, dan metafisika.”
Abuya Husein Muhammad tidak menolak anggapan bahwa pada tataran pengetahuan keagamaan, bidang paling hidup dan produktif adalah hukum. “Ini memang wajar karena terkait dengan persoalan kehidupan sehari-hari dan dinamika interaktif antarmanusia dalam masyarakat. Tingkah laku manusia senantiasa bergerak dalam ruang dan waktu yang semakin meluas dan cepat disamping ini paling mudah dipahami banyak orang. Maka sampai abad ke IV H, peradaban Islam telah menghasilkan ratusan para ahli hukum Islam terkemuka (mujtahidin) selain empat Imam Mujtahid; Abu Hanifah (699-767 M), Malik bin Anas (719-795 M), Muhammad bin Idris al-Syafi’i (767-820 M), dan Ahmad bin Hanbal (780-855 M).”
“Mereka bekerja keras untuk mengeksploitasi dan mengembangkan hukum Islam bagi keperluan masyarakat yang senantiasa berkembang. Masing-masing dengan metodenya dan kecenderungannya sendiri-sendiri. Produk-produk hukum mereka yang kemudian hari dikenal dengan sebutan ‘fiqh’, senantiasa memiliki relevansi dengan konteks-konteks Sosio-kulturalnya masing-masing.”
“Jika kita harus memetakan pola fiqh keempat madzhab paling terkenal di atas, maka dapat kita kemukakan: madzhab Hanafi adalah adalah madzhab Ahl al-Ra’y (rasionalis), madzhab Maliki: madhzab “Muhafizin” (menjaga tradisi), Sya’fi madzhab al-Tawassuth, (moderat) dan Hanbali; madzhab “Mutasyaddidin” (garis keras). Pembagian pola atau kategorisasi ini tentu saja tidak bersifat absolut, melainkan sebagai kecenderungan utama atau umum (dalam hal metodologi, red.). Satu hal yang sangat menarik adalah bahwa mereka dan para pengikutnya yang awal senantiasa saling menghargai pendapat lainnya.” Satu pernyataan yang sering dikemukakan mereka adalah:
رأينا صواب يحتمل الخطأ ورأي غيرنا خطأ يحتمل الصواب
“Pendapat kami benar tetapi boleh jadi keliru, dan pendapat selain kami keliru tetapi mungkin saja benar.”
“Ini adalah pernyataan bijak paraulama besar,” sebut Abuya Husein Muhammad. “Imam Ibn Qayyim (1292-1350 M), ulama terkemuka, menginformasikan kepada kita tentang pandangan sejenis tetapi dengan redaksi yang lain:
إجتهدنا برأينا فمن شآء قبله ومن شآء لم يقبله، ولم يلزموا به الامة.
“Kami telah bekerja keras (secara intelektual untuk menghasilkan hukum ini). Siapa yang mau menerimanya silahkan, siapa yang tidak mau menerimanya silahkan. Mereka, masing-masing tidak mengharuskan umat (mengikuti pendapatnya).”
Sementara Imam Abu Hanifah mengatakan;
هذا رأي فمن جاءنى بخير منه قبلناه.
“Inilah hasil ijtihadku (hasil pemikiranku). Bila ada orang yang berpendapat lebih baik dari ini, aku akan menerimanya”.
Pada argumen berikutnya Abuya Husein Muhammad mempertanyakan, “Mengapa umat Islam (suka) bertengkar?”
Menurutnya, sepanjang sejarah peradaban Islam, kaum muslimin terbelah dan terpecah dalam aliran-aliran pada sejumlah aspek: teologis (Kalam), hukum (fiqh) dan gagasan moralitas (tasawuf). Bagaimana bisa? Semua muslim merujuk kepada Al Quran dan Hadis Nabi. Tapi, bagaimana memaknainya? Dikutip dari Imam Al Syathibi dalam bukunya yang sangat terkenal “Al-Muwafaqat fi Ushul al-syari’ah”;
خلا عمر ذات يوم فجعل يحدث نفسه : كيف تختلف هذه الامة ونبيها واحد وقبلتها واحدة؟ فقال ابن عباس: ” يا امير المؤمنين, إنا أنزل علينا القرآن فقرأناه وعلمنا فيم نزل, وانه سيكون بعدنا أقوام يقرؤون القرآن ولا يدرون فيم نزل فيكون لهم فيه رأى, فإذا كان لهم فيه رأى إختلفوا, فإذا اختلفوا إقتتلوا. قال فزجره عمر وانتهره, فانصرف ابن عباس,ونظر عمر فيما قال, فعرفه فأرسل اليه فقال : اعد علي ما قلت. فأعاده عليه فعرف عمر قوله واعجبه, وما قاله صحيح فى الاعتبار ويتبين بما هو اقرب.
Suatu hari, Umar merenung seorang diri di suatu tempat. Ia bergumam sendiri : “Mengapa masyarakat muslim sering konflik, dan bertengkar, padahal Nabinya sama dan kiblat shalatnya juga sama”. Tiba-tiba Abdullah bin Abbas, lewat dan melihat Umar bin al-Khattab yang tampak gelisah itu. Ia adalah sahabat yang didoakan Nabi “ semoga dia diberikan pengetahuan tentang agama dan cara memahami teks agama”. Ia lalu menghampiri dan menanyakan kepada Umar ; ”Apakah gerangan yang sedang engkau pikirkan, wahai Amir al-Mukminin”. Umar lalu menyampaikan isi pikiran di atas.
Ibnu Abbas mencoba berbagi pendapat: “Tuan Amirul Mukminin yang terhormat. Teks-teks suci Al-Qur’an diturunkan kepada kita dan kita membacanya. Kita mengetahui dalam hal apa dan bagaimana ia diturunkan. Kelak di kemudian hari orang-orang sesudah kita (generasi demi generasi) juga akan membaca al-Qur’an, tetapi mereka tidak mengetahui dalam hal apa, ada apa, mengapa ia begitu dan bagaimana ia diturunkan. Masing-masing orang itu lalu berpendapat menurut pikirannya sendiri-sendiri. Mereka kemudian saling menyalahkan satu atas yang lain, dan sesudah itu mereka boleh jadi akan saling menyalahkan atau bermusuhan”. Umar menghardik Ibnu Abbas: ‘Kau jangan bicara sembarangan ya!.
Maka Ibnu Abbas pun pulang meninggalkannya sendirian. Umar tercenung dan merenungi kata-katanya, lalu memanggilnya dan memintanya mengulangi kata-katanya. Umar membenarkannya sambil mengaguminya sebagai kebenaran yang perlu dipegang dan dijadikan dasar.” (Abu Ishaq al-Syathibi, Al-Muwafaqat, III/348).
“Dr. Faruq Abu Zaid, seorang sarjana Mesir,” tulis Abuya Husein Muhammad, “mengatakan bahwa mazhab-mazhab (aliran-aliran) fiqh dalam Islam sejatinya merupakan produk pemikiran yang dipengaruhi oleh konteks sosial dan budayanya masing-masing.”
















