Demokrasi bagi suku-bangsa Indonesia adalah pilihan terakhir setelah melalui pertimbangan diskusi yang panjang bila dibandingkan dengan sistem sistem yang lain. Demokrasi adalah cara bermasyarakat dan bernegara suku-bangsa Indonesia yang terlahir sejak Proklaim, 17 Agustus 1945, di dalam mengisi kemerdekaan. Sebagaimana demokrasi, memerlukan perangkat perangkat “check and balance”, baik dari pihak masyarakat sendiri maupun pihak penyelenggara negara. Sebab, demokrasi menghendaki semua persoalan bermasyarakat dan bernegara dapat dikembalikan kepada publik (republik) sebagai pemegang amanat tertinggi konstitusi negara. Di atas konstitusi, masih ada kehendak rakyat yang juga harus dipatuhi. Dan, agar kehendak tersebut tidak liar, maka dibutuhkan mekanisme mekanisme dalam pelaksanaan konstitusi yang sudah disepakati, yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Alvin Lim dan Demokrasi Hukum
Demokrasi tidak saja mengenai kebebasan berpendapat. Pada masa sebelumnya, dikenal koperasi sebagai wahana demokrasi ekonomi. Meskipun, pada praktiknya gagal. Semangat individualistik ternyata lebih besar daripada semangat kebersamaan dengan penuh kesabaran. Bagaimanapun demokrasi memerlukan kesabaran di dalam menyatukan visi dan misi bersama.
Begitu pula, dalam kasus Alvin Lim di media sosial yang viral. Entah, hanya sebatas wacana saja guna perbaikan institusi Polri dan Kejaksaan yang sedang menjadi perhatian masyarakat karena sedang menangani kasus kasus besar menjelang Tahun Politik ini, ataukah memang memiliki semangat guna perbaikan perbaikan pada sistem institusi institusi tersebut.
Terlepas dari benar dan salah, setidaknya, demokrasi hukum bisa saja terjadi. Terutama, pada masa informasi terbuka saat ini. Jika pada masa Orde Baru informasi informasi terbuka hanya berlaku dalam gerakan bawah tanah, rezim kala itu menyebutnya dengan istilah OTB (Organisasi Tanpa Bentuk), maka di saat sekarang akan sulit. Karena, ada istilah “penggorengan”. Artinya, sebuah kasus atau peristiwa dapat saja disorot secara terus menerus hingga tampak terang benderang. Bisa saja, agar menjadi transparan dan memberi makna pembelajaran bagi warganegara.
Demokrasi hukum bisa saja dan sangat mungkin untuk dilakukan. Meskipun, bisa pula gagal sebagaimana koperasi, karena didorong oleh semangat individual yang tinggi. Kecuali, semangat kebersamaan yang dimiliki oleh masyarakat benar benar kuat dan solid.
Penegakan Pengadilan Jalanan
Kata kata “pihak berwenang” atau “pihak berwajib” menjadi adagium yang sering digunakan oleh aparat atau pejabat pemerintah. Istilah tersebut ditujukan kalau setiap persoalan sudah ada yang menanganinya. Sudah ada bidang masing masing. Sehingga masyarakat dapat menyalurkan hasrat dan pendapat pada kasus kasus tertentu yang melibatkan mereka dalam bidang hukum misalnya langsung kepada pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib tersebut.
Memang, penegakan hukum dianggap penting dalam pelaksanaan demokrasi. Namun, pelaksanaan dan penyelenggaraan hukum tersebut sudah tersistem yang diatur oleh peraturan dan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Semua aparat dan pejabar bertindak sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku tersebut. Jadi, tidak ada kesewenangwenangan atas jabatan yang diemban. Semua dipertimbangkan berdasarkan demokrasi hukum tersebut.
Namun, yang menjadi persoalan adalah: hasrat dan pendapat bisa saja menemukan jalan buntu demi stabilitas keamanan nasional. Meskipun, stabilitas keamanan nasional tersebut dapat dimaknai macam macam. Bisa “keamanan” yang diperuntukkan bagi pelaksana kewenangan dan kewajiban, bisa pula keamanan dalam arti situasi sosial. Misal, dengan munculnya satu kasus yang menggegerkan masyarakat dan pemerintah dapat menurunkan kewibawaan dan tercipta kerusuhan. Dengan adanya kasus tersebut, akan muncul pengadilan jalanan yang tidak terkontrol. Kasus besar yang terjadi adalah peristiwa “Arab Spring” sebagai contohnya. Karena, hanya dipicu oleh kasus pedagang kaki lima, dapat mericuhkan situasi dan keamanan negara negara di seantero Arab dan Afrika Utara.
Dengan demikian, “check and balance” dapat saja terjadi di bidang penegakan hukum agar masing masing pihak dapat menemukan jalan bagi demokrasi hukum secara sehat.














