Ada yang menyangsikan, apakah KHA Musta’in Syafiie benar benar seorang mufasir? Jika memang benar seorang mufasir, maka apa sajakah karya karyanya?
Hal ini memang sering menjadi perdebatan serius bagi kalangan sastrawan dunia. Bahkan, kalangan sejarawan menyebutkan: ”Tidak ada karya (tertulis) maka tidak ada sejarah”. Artinya, sejarah dalam pengertian ini adalah yang tertulis, sedangkan yang tidak tertulis dapat dikatakan bukan sejarah. Sehingga sejarah Nusantara pada abad ke-15 Masehi dianggap hilang atau gelap, karena tidak ada bukti bukti peninggalan tertulis.
Memang, baik susastra, sejarah, maupun tafsir adalah ilmu serumpun yang tidak bisa terlepas dari teks. Meskipun, parailmuwan sadar jika teks adalah belenggu makna. Masih banyak sejarah yang tidak tertulis. Kalaupun tertulis mesti ada yang tercecer. Artinya, tekstualitas adalah bukan satu satunya kebenaran yang dapat diambil sehingga memerlukan tafsiran tafsiran.
Demikian, untuk merepresentasikan KHA Mustai’in Syafiie sebagai seorang mufasir memerlukan telaah yang tidak mudah, karena faktor tulisan (skrip) tersebut. Meskipun, pada dasarnya, ia adalah seorang penulis.
Biografi KHA Musta’in Syafiie berikut disarikan dari skripsi M Junaidi yang dapat redaksi Net26.id sajikan kepada khalayak.
Lahir dan Masa Belajar
KHA Musta’in Syafiie, selanjutnya ditulis Ahmad Musta’in, adalah salah satu mufasir terpenting di Indonesia belakangan ini. Hanya karena, ia tinggal di Pesantren Tebuireng dan tidak tinggal di ibukota negara, namanya tidak sepopuler seperti Prof. Dr. KH Quraish Shihab atau dai dai selebritas televisi lainnya. Ahmad Musta’in tetap hidup dalam lingkup kognitif pesantren yang menaunginya. Ia hafal Al Quran dari gurunya Hadratussyekh KHM Yusuf Masyhar, pendiri Pondok Pesantren Madrasatul Quran (MQ) Tebuireng dan KH Adlan Aly, pendiri Pondok Pesantren Walisongo Cukir. Di bidang ushul fiqh dan musthalah hadis, ia merupakan murid kesanyangan KH Syansuri Badawi. Oleh karena itu, metode tafsirnya lebih mendekati pada aspek perbandingan antarmazhab (muqaranah al madzahib). Ahmad Musta’in mendasarkan kualitas spesialisasi keilmuannya pada tafsir ayat ayat ahkam.
Dari hasil wawancara M Junaidi, Ahmad Musta’in lahir tanggal 3 Desenber 1955 di Desa Paloh, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Ayahnya bernama Syafiie, seorang nelayan yang wafat ketika Ahmad Musta’in berusia tujuh tahun. Sedangkan ibunya bernama Ma’shumah binti Muthohhar, seorang ibu rumah tangga, wafat pada 2001.
Ahmad Musta’in kecil memulai aktivitas keilmuan dari kampung halamannya pada 1968. Ia menamatkan pendidikan dasarnya di M.I Muhammadiyah Paloh (satu satunya pendidikan sekolah Madrasah Ibtidaiyah di desanya kala itu).
Ahmad Musta’in kecil sudah dikenal “resikan” dan rajin olahraga. Maka, tidak heran, jika kemudian kulitnya terlihat putih dan bersih. Tidak seperti kebanyakan anak pantai yang berkulit gelap karena terbakar matahari. Olahraga kegemarannya adalah sepakbola, bulutangkis, dan catur. Ketiga macam olahraga tersebut dikuasai olehnya dengan baik. Hal ini tampak dari ketangkasan dan kecerdasannya ketika menguraikan ilmu eksakta dengan gamblang seperti faraid (ilmu bagi waris) yang rumit.
Ahmad Musta’in melanjutkan pendidikan menengahnya di Madrasah Mu’allimin Nahdlatul ‘Ulama Mazra’atul ‘Ulum, Paciran, di daerah kakeknya yang berjarak kurang lebih 12 KM dari rumah orangtuanya selama 4 tahun. Akan tetapi, ijazah pendidikan menengah yang berhasil diraihnya adalah melalui ujian persamaan Madrasah Tsanawiyah Negeri di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang sebagai peserta extraine pada 1971.
Sebagai anak pesisir yang serba kekurangan karena ditinggal wafat ayahnya, Ahmad Musta’in tidak langsung meneruskan pendidikan tingkat atasnya. Ia membantu pamannya (adik kandung ibunya) untuk berdagang kain di pasar selama satu tahun. Pamannya, Muhbib bin Muthohhar, adalah seorang hamil Al Quran, pengasuh Pondok Pesantren Huffadh Raudlatil Quran di Desa Dungus, Kabupaten Madiun.
Selang setahun, Ahmad Musta’in kemudian melanjutkan Pendidikan formalnya di Pesantren Tebuireng, Jombang. Oleh pamannya, ia mendapat catatan harus menghafal Al Quran sebagaimana dirinya. Sebab, kalua tidak mau, ia tidak akan mendapat bantuan biaya. Jadi, syarat untuk melanjutkan pendidikan tingkat atas tersebut adalah menghafal Al Quran.
Pada 1973, Ahmad Musta’in pun mendaftar untuk menjadi santri di Pesantren Tebuireng dan masuk Madrasah Aliyah. Ia sebelumnya tidak tahu guru yang akan mengajarnya menghafal Al Quran. Oleh pamannya, ia diberitahu agar berguru kepada KH Adlan Aly (1900-1990 M).
Satu hal yang dibanggakannya, sebagai santri yang pernah menjadi tukang masak nasi di dapur umum pesantren itu, ketika menginjak akhir kelas dua Aliyah, ia sudah dapat menyelesaikan hafalan Al Quran dengan fasih kurang dari dua tahun walaupun harus dibarengi dengan sekolah di Madraasah Aliyah di Pesantren Tebuireng.
Ketika menginjak tahun kedua di Pesantren Tebuireng, Ahmad Musta’in melanjutkan pindah ke Pondok Pesantren Madrasatul Quran Tebuireng Jombang yang diasuh oleh Hadratussyekh KHM Yusuf Masyhar (1925-1993). Uniknya, ketika itu ia diberi waktu khusus, berbeda dari santri santri MQ lainnya untuk menyetorkan hafalan Al Quran. Ia memulai dari juz satu ketika jam istirahat Madrasah Aliyah berlangsung. Karena, ketika itu, untuk santri Madrasatul Quran, hanya Ahmad Musta’in penghafal Al Quran yang membarengi dengan sekolah. Akhirnya, di hadapan kedua kiai (KHM ‘Adlan Aly dan KHM Yusuf Masyhar), Ahmad Musta’in dapat menghafal Al Quran dengan fasih dan lancar.
Menarik untuk disimak, bahwa pada 1975 dalam Wisuda Hafidh pertama di Pondok Pesantren Madrasatul Quran, Ahmad Musta’in menjadi salah seorang peserta sekaligus sebagai Ketua Panitia acara tersebut. Menjadi Ketua Panitia pada acara Wisuda Hafidh merupakan suatu penghargaan untuknya, karena ia dianggap layak dan mampu dibandingkan dengan santri santri lainnya.
Adapun prosesi acara wisuda tersebut diadakan sebagaimana halnya wisuda sarjana di perguruan tinggi. Sebelumnya, prosesi wisuda Hafidh semacam itu belum pernah seformal dan sekhidmat seperti layaknya wisuda untuk para sarjana di perguruan tinggi.
Setelah tamat dari Madrasah Aliyah Salafiyah di Pesantren Tebuireng, Ahmad Musta’in kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Hasyim Asy’ari (UNHASY) Tebuireng. Pada 1979, ia berhasil menempuh program Sarjana Muda Syariah dengan gelar BA (Bachelor of Arts) dengan judul risalah “Mu’amalah di Pantai Paloh”, dan sarjana lengkap, Drs (doktorandus), pada jurusan Syariah pada 1981 dengan judul skripsi “Antara Ibnul Arabi dan Al Qurthubi dalam Ayat Ayat Ahkam dan Ta’ashshub Masing Masing kepada Madzhab Maliki (Sebuah Studi Banding)”. Ahmad Musta’in juga mendapat gelar S.Ag (Sarjana Agama) di IKAHA (Institut Keislaman Hasyim Asy’ari) Tebuireng yang menjadi Rayon Kopertais pada IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Sunan Ampel, Surabaya, pada 1990. Ahmad Musta’in kemudian melanjutkan studinya ke jenjang S2 Program Studi Aqidah dan Filsafat di IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Ia berhasil meraih gelar M.Ag (Magister Agama) pada 1998 dengan judul tesis “Hadis Kontradiktif (Studi Pemikiran Ibn Qutayba dalam Kitab Ta’wil Mukhtalif al-Hadith)”.














