Sering, masyarakat Indonesia dibingungkan oleh alumni alumni lulusan luar negeri dengan pemahaman pemahaman baru. Mereka sering coba membuka cakrawala baru atau pemahaman baru yang mereka impor dari tempatnya sekolah. Maka, sering pula, mereka membuat resah seolah orang Indonesia tidak memiliki pemahaman sendiri tentang agama mereka, terutama Al Quran.
Orang Indonesia Membaca Al Quran
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bolehkah orang Indonesia membaca dan menafsirkan Al Quran sendiri?
Dalam kondisi sekarang, tidak ada larangan, karena sudah banyak orang pintar dan referensi yang melimpah. Tentu, berbeda dengan masyarakat dahulu yang dengan bahasa Arab saja masih sangat asing. Dan, jumlah sarjana sarjana tafsir sudah sangat melimpah yang sebelumnya mereka sudah cukup dipandang mumpung atau setidaknya paham maksud dan tujuan Al Quran.
Tapi, sekali lagi, tidak semua sarjana susastra akan menjadi seorang sastrawan dan sarjana tafsir Al Quran akan menjadi seorang mufasir Al Quran.
Kehadiran KHA Musta’in Syafiie, Buya Syakur Yasin, dan KH Bahauddin Nur Salim, setidaknya telah menambah deretan mufasir-mufasir Indonesia setelah KH Quraish Shihab. Dan, selayak di dunia susastra, seorang mufassir sudah bisa melepas baju baju akademik mereka alias pascateori. Tidak perlu teori lagi. Dan, selayak seorang jawara tidak memerlukan lagi teknik teknik dasar ilmu kanuragan. Mereka dengan sendirinya secara naluriah dapat membidik satu titik persoalan dengan gamblang, mudah dicerna, dan wawasan yang luas. Ini yang disebut dengan tafsir genre atau sebutan “malakah” meminjam istilah KHA Mustofa Bisri.
Titik genre ini yang bisa dimiliki oleh setiap orang dengan sentuhan sentuhan kapasitas masing-masing. Bisa dengan rima dan nada, bisa dengan sentuhan sentuhan maknanya, dan lain-lain.
Tetap pada Pijakan Referensi
Problem tafsir Al Quran sulit berkembang karena tidak bisa melampaui tahapan tahapan makna inovatif, kecuali yang sudah terdokumentasikan ke dalam kamus. Padahal, ulama ulama tafsir terdahulu, katakanlah salaf al shalih, memberikan makna makna Al Quran berdasarkan improvisasi mereka masing-masing. Sehingga dengan tanpa penjelasan penjelasan sejarah dan susastra, pemaknaan pemaknaan Al Quran tidak akan berubah, selain pengulangan pengulangan.
Pendekatan ekspresionis sebagaimana dilakukan oleh KHA Musta’in Syafiie di dalam menafsirkan Al Quran, bisa dikatakan keluar dari pakem pakem yang selama ini dipatuhinya melalui logika logika silogisme (manthiq). Tafsir tafsir impresionis dan ekspresif telah menemukan diksi diksi yang “mencurigakan”. Misal, apakah benar shighat yang digunakan di dalam lafadh akad nikah menggunakan kata “mahar” yang mengandung makna “transaksi”? Padahal di dalam Al Quran surat Al Nisa ayat 4 menyatakan;
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Dan berikanlah “shaduqat” kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Maka, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagiannya, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Makna “shoduqat” dalam ayat tersebut tidak bisa ditafsirkan dengan kata “mahar” yang mengandung makna transaksi. Pernikahan itu tidak bersifat transaksi, tapi ketulusan, kejujuran, atau kerelaan karena besarnya rasa cinta terhadap wanita yang hendak dinikahi. Jadi, pemberian itu harus tulus dan jujur. Kata “shoduqat” itu diambil dari kata “al shidq” (الصدف) yang berarti “jujur”. Hal ini dapat dilihat dari jumlah “pemberian” Rasulullah saw ketika melamar Sayidah Khadijah.
Kata mahar itu lebih sering digunakan di dalam redaksi hadis. Tapi, tidak dalam Al Quran.
















