Beberapa hari ini, sebuah himbauan hukum muncul dari sebuah forum pembahasan masalah masalah hukum yang mengambil putusan berdasarkan dari berita berita media sosial. Sebagai forum yang berwibawa, tentu himbauan tersebut menjadi kerangka acuan bagi masyarakat yang meyakininya. Namun, sebagai sebuah forum tidak resmi negara, tentu tidak berdampak positif. Jadi, hanya sebatas himbauan atau rekomendasi. Artinya, himbauan tersebut tidak mengikat secara hukum.
Hal ini terjadi pula pada perdebatan perdebatan sengit seputar rekomendasi Komnas HAM yang menganggap motif “pelecehan seksual di Magelang” menjadi penting untuk diangkat. Seolah rekomendasi tersebut akan mengalihkan kasus sebenarnya yang terjadi pada “terduga bersalah” FS di Duren Tiga. Pro dan kontra telah menghadirkan beberapa pandangan parapakar yang muncul dari media media sosial dan massa.
Memang, kehadiran media sosial belakangan ini menjadi alat komunikasi paling efektif bagi masyarakat untuk menyaksikan secara langsung peristiwa peristiwa terkini. Namun, kapasitas media media sosial tersebut hanya sebatas sebagai penghadir berita berita peristiwa. Berita berita kejadian. Bukan, lembaga atau institusi penegakan keadilan. Maka, asumsi asumsi dan fakta fakta yang dihadirkan tidak memiliki dampak pada putusan hukum.
Begitu pula, pada putusan pembahasan masalah masalah hukum baru baru ini tentang pencabutan izin operasional pesantren, semestinya dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum yang benar. Bukan berasal dari sumber berita berita media sosial. Sangat disayangkan. Tapi, karena hanya sebatas himbauan forum, hal demikian sah sah saja. Tidak berdampak pada hukum secara positif.
Sebab, kasus bermasalah yang terjadi di pondok pesantren tersebut bersifat pidana, tidak menyangkut pada institusi. Kalaupun kasus izin operasional tersebut menjadi permasalahan maka memerlukan suatu mekanisme tersendiri. Tidak serta merta mencabut. Bisa saja, sebelumnya diadakan “pengadilan internal” yang dilakukan oleh pihak pihak terkait dan berwenang atau dari pihak pemberi izin operasional untuk melakukan “pengadilan sendiri”. Sehingga putusan yang diambil tetap bisa adil dan tidak secara sepihak, tanpa menghadirkan kesaksian kesaksian yang lain.
Dengan demikian, penegakan hukum harus melalui mekanisme “pro Justitia” yang resmi. Bukan berdasarkan isu dari media sosial yang bisa saja salah.















