Sering menjadi doktrin sejarah, jika penduduk kepulauan Nusantara pernah mengalami fase kasta. Strata sosial. Bahkan, di buku buku sejarah sering tertulis tentang catur warna (empat kasta) fase tersebut dan pemahaman tentang doktrin Tri Murti (paham tiga Tuhan). Padahal, dalam realitasnya, sering dijumpai, sejarah Nusantara tak mengenal kasta. Hanya karena masuk dalam “mindset” tertentu akhirnya menjadi kepercayaan yang dibuat buat.

Merujuk Sejarah Mataram
Hal ini sering menjadi pertanyaan umum, bagaimanakah Islam masuk ke Nusantara misalnya? Apakah melalui pintu perdagangan atau diplomasi? Ada yang mengatakan melalui pintu perdagangan. Orang orang muslim dari Arab, Persia, India, dan China datang sebagai pedagang lalu membuat perkampungan kaum muslim. Ada yang melalui pintu diplomasi kemudian mendapat posisi “previllage” untuk membuka satu lahan perdikan dan membuka pesantren. Karena kedudukan seorang ulama atau kiai di mata masyarakat dan raja setara dengan kelas brahmana, maka mereka sangat dihormati dan disegani untuk posisi kasta yang lebih tinggi. Padahal, sering dijumpai, sejarah Nusantara tak mengenal kasta.
Sejarah Nusantara mulai tersistemasi bermula dari Mataram. Bisa dikatakan, Mataram memiliki sistem administrasi yang lengkap. Hal ini dapat dilihat ketika puluhan peti aset Keraton Yogyakarta yang disita dan diangkut oleh tentara Inggris pada 1812. Penjarahan terbesar dalam sejarah keraton Nusantara ini dikenal dengan Geger Spoy atau Geger Sapehi. Dengan kata lain, Keraton Yogyakarta sudah cukup komplit secara referensial.
Di dalam sejarah pula, Mataram telah membangun kebudayaan yang luas, bahkan wilayah selatan Jawa Timur seperti Ngawi, Madiun, Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Biltar, dan Malang disebut sebagai wilayah Mataraman. Pengaruh budaya Mataram dipercaya pula telah membentuk struktur kasta bahasa di Jawa Barat. Sebagaimana budaya Mataram telah melahirkan struktur dan kasta bahasa menjadi kromo, madya, dan ngoko. Bahasa Kromo biasa digunakan untuk kalangan istana, Bahasa Madya digunakan untuk kalangan pejabat pemerintah, dan Bahasa Ngoko digunakan dalam bahasa sehari hari masyarakat.
Sementara pada kerajaan kerajaan lain di Nusantara, tidak terdapat klasifikasi strata bahasa ini, selain Palembang yang memang memiliki kedekatan budaya. Di Palembang, strata bahasa dan sosial juga tampak. Dari sentrum Mataram ini, kasta menjadi bagian tatanan sosial tersendiri yang disebut keningratan.
Belum Sembuh dari Primordialisme
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimanakah pola dan sistem sosial yang berlaku di Nusantara, sementara sering dijumpai, sejarah Nusantara tak mengenal kasta?
Jika bisa digunakan istilah primordialisme, maka sejarah Nusantara belum sembuh dari fase primordialisme ini. Artinya, pola yang digunakan masih sangat asli dari pelaku pelaku sejarah yang belum tersistem dengan baik ke dalam sebuah tatanan administrasi dan strata sosial yang lengkap.
Kepribadian masyarakat suku-bangsa Nusantara memiliki ciri menghormati dan memuliakan ilmu dan orang tua. Hal ini dapat dilihat pada budaya penghormatan pada arwah leluhur, meskipun sejarawan sering memangkas pemahaman pada terma ancestor worship (pemujaan arwah leluhur). Pemujaan yang menganggap arwah adalah Tuhan semesta alam. Padahal, pemujaan di sini bisa diartikan sebagai “washilah” dalam konsep Islam. Washilah dalam rangka memuliakan, bukan menuhankan anak Adam.
Pola primordialisme ini masih menempatkan pola kesukuan sebagai norma tertinggi. Dari suku suku yang ada kemudian lahir hukum adat. Setiap kerajaan dan desa desa memiliki hukum adat sendiri sendiri. Hukum adat ini menempatkan tetua sebagai pemegang norma norma otoritatif, baik dari segi tata pemerintahan dan pengelolaan lahan maupun masalah masalah agama yang biasa dipangku oleh pemuka agama. Seorang raja atau pemimpin suatu daerah diangkat oleh hukum adat ini. Oleh karena itu, di dalam penerapan hukum di Indonesia masih dikenal dengan istilah “diselesaikan secara adat”. Artinya, masih ada peluang kompromi kekeluargaan di luar norma norma hukum positif. Sebab, tidak semua norma adat atau norma agama yang dijadikan hukum positif.
Baik, jika ingin mengembalikan kelas kelas sosial (kasta) tersebut sebagai bagian dari tinggalan budaya Hindu, maka pertanyaannya adalah “Hindu yang mana?” Sebab, serapan budaya Hindu juga melalui akulturasi dan asimilasi. Hindu di Nusantara lebih dipahami sebagai budaya daripada agama. Hal ini dapat dilihat dari tiga aspek. Pertama, tinggalan tinggalan budaya Hindu di Nusantara seperti arca arca dan candi candi berbeda dengan arca arca dan candi candi yang ada di Hindustan. Karena, cecandian di Nusantara sudah diakulturasikan dengan budaya gunung (meru) dalam konsep Nusantara. Kedua, kondisi masyarakat sendiri sangat sedikit yang menerapkan konsep kasta ini. Hal ini dapat dilihat dari bahasa Melayu sebagai “lingua franca”, bahasa pengantar komunikasi sehari hari masyarakat tidak mengenal kasta seperti bahasa Jawa Mataraman. Ketiga, konsep “sima” dalam budaya sosial pada masa budaya Hindu berkembang memberi kesan relasi, bukan struktur atas bawah. Bahkan, raja raja dan sultan sultan di Cirebon dan luar Jawa tidak mengenal aspek kasta pada budaya yang berkembang sejak dahulu. Cirebon sebagai kerajaan yang memiliki heterogenitas tinggi tidak berhasil dimataramkan secara bahasa dan budaya.














